Home » » Bergaul Dengan istri Di Bulan Puasa

Bergaul Dengan istri Di Bulan Puasa

Bergaul dengan instri pada malam malam Bulan Ramadhan
diperbolehkan dalam syariat sesuai keterangan para ulama` dengan
berlandaskan al-qur`an dan hadits. demikian juga seandainya
seseorang berhubungan dengan istrinya di waktu malam dan tidak
mandi kecuali setelah terbit fajar maka tidak mengapa karena telah
diriwayatkan dengan shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa beliau bangun di pagi hari dalam keadaan junub setelah
berhubungan dengan istrinya kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Sesungguhnya melakukan
jima' (hubungan suami istri) di
malam-malam Ramadhan adalah
mubah sebagaimana makan dan
minum. Hal itu didasarkan pada
keterangan yang sangat jelas
dari Al-Qur'an.
Allah 'Azza wa Jalla telah
berfirman:
ﺃﺣﻞ ﻟﻜﻢ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺮﻓﺚ ﺇﻟﻰ
ﻧﺴﺂﺋﻜﻢ ﻫﻦ ﻟﺒﺎﺱ ﻟﻜﻢ ﻭﺃﻧﺘﻢ
ﻟﺒﺎﺱ ﻟﻬﻦ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻜﻢ ﻛﻨﺘﻢ ﺗﺨﺘﺎﻧﻮﻥ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻓﺘﺎﺏ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﻋﻔﺎ ﻋﻨﻜﻢ
ﻓﺎﻵﻥ ﺑﺎﺷﺮﻭﻫﻦ ﻭﺍﺑﺘﻐﻮﺍ ﻣﺎ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻢ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan
istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun
adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu
tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-
Baqarah: 187)
Kemudian tentang Mandi Janabah setelah masuk waktu Subuh
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﺪﺭﻛﻪ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻭﻫﻮ ﺟﻨﺐ ﻣﻦ ﺃﻫﻠﻪ ﺛﻢ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻭﻳﺼﻮﻡ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ,
ﻭﺯﺍﺩ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ : ﻭﻻ ﻳﻘﻀﻲ
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bangun di waktu subuh dalam
keadaan junub karena hubungan suami istri kemudian beliau mandi
dan berpuasa. Muttafaqun ’alaihi. Dan Imam Muslim menambahkan
dari haditsnya Ummu Salamah: dan beliau tidak mengqadha puasanya.
Namun berbeda jika seseorang bergaul dengan istrinya pada
siang hari ( saat puasa ) maka puasanya batal, Ia wajib
mengqada dan membayar kafarat dengan urutan sebagai
berikut :
"Memerdekakan budak ( hamba sahaya ) bila tidak dapat ( mampu )
maka : Berpuasa dua bulan berturut - turut. Bila tidak dapat
( mampu ) memberi makan kepada 60 ( enampuluh) orang miskin.".
Wallahu A`lam

Popular Posts